Empat terdakwa dalam kasus budi daya ganja rumahan dengan sistem greenhouse di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Mereka adalah Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika. Keempatnya menjalani sidang perdana perkara narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I di atas lima pohon juncto Pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan jahat. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja juncto Pasal 132 ayat 1.
JPU Septian Hery Saputara menyatakan, ancaman pidana mati mengacu pada dakwaan Pasal 114 ayat 2. “Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” ujarnya seusai persidangan di PN Jombang, Kamis (11/6/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO itu adalah Kris dan Arfan alias Kental. Kris disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali. Ia diduga mendanai greenhouse ganja tersebut dan mengirim benih dari London. Kris juga disebut membiayai rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budi daya ganja.
Selain Kris, jaksa menyebut nama Arfan alias Kental yang pernah menjadi rekan terdakwa Rama dalam menanam ganja. Dalam dakwaan, komplotan ini disebut telah beberapa kali memanen tanaman ganja. Salah satu panen terjadi pada Juli 2025 yang menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama kemudian mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota.
Rama disebut menerima upah Rp700.000 dari pengiriman tersebut. Sementara itu, Petrus disebut memperoleh keuntungan besar dari transaksi ganja itu. “Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” jelas Septian.
Keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian. Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Senin, 15 Desember 2025. Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda. Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Rama Susanto (43), warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, disebut berperan sebagai pengelola dan perawat tanaman ganja. Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal. Kasus greenhouse ganja di Jombang ini kini memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap keempat terdakwa.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam OTT Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim
Kepala BGN Temui Prabowo, Laporkan Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
JK dan Putranya Bertemu Prabowo, Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW Demi Target Ekonomi 8 Persen
Kejagung Tetapkan Pengusaha Swasta Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis