Mantan Waka BGN Ajukan Praperadilan, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tak Sah

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:54 WIB
Mantan Waka BGN Ajukan Praperadilan, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tak Sah

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7) dengan didampingi kuasa hukum OC Kaligis.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara struktural. Ia diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, membuka celah mark-up anggaran, serta terlibat dalam jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam kasus ini, Lodewyk menjadi tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Penyimpangan meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, mark-up pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

OC Kaligis dalam persidangan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kaligis.

Kejagung Bantah Dalil Pemohon

Menanggapi gugatan, sidang dilanjutkan pada Selasa (28/7) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung membantah seluruh dalil Lodewyk dan meminta hakim menolak gugatan. "Dalam Eksepsi, Satu, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Kejagung.

Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. "Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai jaksa.

Pemborosan Anggaran Rp 10,5 Triliun per Tahun

Kejagung juga mengungkap temuan pemborosan anggaran Rp 10,5 triliun per tahun dalam program MBG era Dadan Hindayana. Angka ini merupakan hasil audit BPKP yang digunakan untuk menjawab dalil gugatan Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka tanpa bukti kerugian negara. "Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," jelas jaksa.

Sejak awal, penyidik Jampidsus telah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Gelar perkara bersama BPKP menyimpulkan adanya unsur pidana dalam tata kelola program MBG tahun 2025-2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Chat dengan Istri Jadi Alat Bukti

Kejagung menyatakan salah satu alat bukti elektronik yang digunakan adalah percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Bukti percakapan itu berisi peran Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon," urai jaksa.

OC Kaligis: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Usai sidang, OC Kaligis menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia mempertanyakan prosedur penyidik yang menjadikan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru terbit pada 4 Juni. "Tanggal 3 sudah diperiksa sebagai tersangka, tanggal 4 baru pemberitahuan dimulainya penyidikan. Mestinya ini duluan kan?" kata Kaligis. Ia juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan tengah malam. "Tanggal 4 baru dimulai penyidikan. Tersangka dulu, baru diberitahukan dimulainya penyidikan. Enggak sah dong. Dia belum mempunyai hak untuk memeriksa," tegas Kaligis.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags