P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Merger dan Akuisisi

- Kamis, 11 Juni 2026 | 14:00 WIB
P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Merger dan Akuisisi

Penguatan instrumen hukum menjadi solusi mendesak yang perlu segera direalisasikan untuk mengantisipasi praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja. Hal ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang krusial bagi para pemangku kepentingan di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya transaksi korporasi lintas negara.

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyampaikan hal tersebut di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (9/6/2026). Dalam forum itu, Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan, atau certificate of labor compliance, sebagai syarat wajib dalam setiap aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

“Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi,” ujar Ahmad. Ia juga mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit ILO yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia. Menurutnya, jika suatu kasus masuk dalam mekanisme ini, maka persoalan tersebut menjadi isu internasional yang dimonitor oleh ILO.

Rekomendasi itu muncul dalam konteks sengketa pembayaran hak dan pesangon terhadap 735 mantan pekerja Newcrest Mining Limited yang kini menjadi bagian dari Newmont senilai sekitar 35 juta dolar AS atau setara Rp600 miliar. Kasus ini berakar dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020, ketika perusahaan tambang asal Australia itu menjual 75 persen sahamnya kepada Indotan Group. Newcrest kemudian diakuisisi Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai 16,8 miliar dolar AS, namun kewajiban pelunasan hak pekerja disebut belum terselesaikan sebelum proses divestasi rampung.

Di sisi lain, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka. “Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja,” ujarnya. Ia juga membuka opsi pidana jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan. Dalam hal ini, laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.

Namun, para peserta forum menilai jalur litigasi domestik saja tidak cukup ketika entitas yang bertanggung jawab beroperasi di yurisdiksi asing. Di sinilah kebutuhan akan mekanisme lintas batas menjadi mendesak. Meski tidak menghasilkan eksekusi langsung, Arnando menekankan bahwa tekanan reputasi terhadap perusahaan multinasional melalui jaringan serikat pekerja global dapat menjadi alat yang efektif. Mekanisme ini relevan mengingat Newmont Corporation, sebagai entitas yang kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang semakin ketat.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian kasus ini juga memerlukan terobosan politik di tingkat nasional, bukan hanya proses hukum. “Coba saja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden,” ujar Trubus. Pernyataan ini mencerminkan realitas bahwa penyelesaian sengketa perburuhan berskala besar di Indonesia kerap membutuhkan intervensi politik di samping proses ajudikasi formal sebuah kondisi yang menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan di sektor ini.

Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting bagi Indonesia. Kasus ini akan menjadi tolok ukur bagaimana negara memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi meskipun struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini