Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Desakan itu disampaikan dalam Milad ke-25 FBR di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). Menanggapi hal tersebut, Pramono memastikan aturan itu akan segera diproses.
Lutfi menegaskan bahwa Pergub tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. "Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi," ujarnya dalam sambutan.
Menurut Lutfi, naskah Pergub sebenarnya telah rampung. Kajian akademis, diskusi, hingga penyelarasan hukum pun dinilai sudah tuntas. Ia menilai aturan ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi kebudayaan Betawi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama melalui sanggar budaya, pelaku seni, perajin, dan UMKM.
"Pergub ini adalah payung hukum yang melindungi sanggar-sanggar budaya kita, menghidupkan perajin, seniman, budayawan, dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak Betawi agar mereka bisa mandiri secara ekonomi lewat jalur pelestarian dan pengembangan budaya mereka sendiri," jelasnya.
Namun, Lutfi mengaku prihatin karena Pergub tersebut belum juga terbit meski telah diperjuangkan lebih dari setahun. Ia bahkan menyebut polemik justru datang dari sebagian kalangan Betawi sendiri. "Sudah lebih dari satu tahun lamanya Pergub yang sangat dinanti-nantikan ini mengendap di meja birokrasi. Yang membuat hati kian teriris adalah kenyataan pahit bahwasanya justru segelintir orang Betawi itu sendiri yang membuat Pergub ini diendapkan," tuturnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung: Pagar Mal Tak Perlu Tinggi, Tanam Pohon Lebih Baik
Pramono Wajibkan Bir Pletok dan Dodol di Balai Kota demi Lestarikan Budaya Betawi
Pramono Ajak FBR Jaga Kondusivitas Jakarta
Pramono Pastikan Pergub Lembaga Adat Betawi Segera Terbit