Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga, pernah menjabat sebagai staf ahli seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kini duduk sebagai Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi. Keterangan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Angga setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Lembaga antirasuah menduga Angga menerima suap yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/6), menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri keterkaitan lebih luas dalam kasus ini. Ia menyebut latar belakang Angga sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat BPK menjadi salah satu fokus penyidikan.
“Kalau kami lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa, mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami apakah hubungan tersebut masih dimanfaatkan oleh tersangka setelah pejabat yang bersangkutan bertugas di BPK. “Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya aliran dana suap hingga ke anggota BPK di tingkat pusat, Taufik menyatakan hal itu akan digali lebih lanjut. Menurutnya, keterbatasan waktu 1x24 jam pasca-OTT tidak memungkinkan penelusuran aliran dana secara tuntas. “Artinya, apakah ini ada keterkaitan-keterkaitan? Itu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya karena tidak mungkin 1x24 jam bisa terungkap semua. Bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi, itu yang menjadi fokus berikutnya nanti,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Angga bersama aparatur sipil negara dari BPK bernama Titin Rita Lestari sebagai tersangka penerima suap. Suap tersebut diduga berkaitan dengan temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Di sisi lain, lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika.
KPK mengungkapkan bahwa Angga diduga meminta fee kepada Bupati Muara Enim sebesar sekitar Rp1,6 miliar. Permintaan tersebut ditujukan untuk mengubah hasil audit. Nilai fee itu diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan dari pemkab setempat.
Atas perbuatannya, Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Taufik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari sepuluh orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan pihak swasta Cory Erin Hardi. Sisanya masih berstatus saksi.
Artikel Terkait
Trump Akui Ingin Kuasai Pulau Kharg Iran, Tapi Ragukan Keberanian AS
Pramono Anung Targetkan Transaksi Jakarta Fair 2026 Tembus Rp8 Triliun
Golkar Bantah Bahlil Maju Capres 2029, Idrus Marham Sebut Isu Tak Berdasar
Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Jadi Pilar Penguatan Karakter Siswa