Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Selain surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tunas serta arahan Presiden mengenai budaya asri.
“Pertama kami sampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan juga arahan Bapak Presiden tentang budaya asri, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam agenda Media Gathering: Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik. “Kemudian kami juga sudah menerbitkan surat edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di bawah usia 16 tahun, yang itu semua menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk membangun lingkungan fisik sekolah yang aman, kemudian juga lingkungan yang nyaman,” ujarnya.
Menurut dia, konsep sekolah yang aman tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup ruang yang mendukung peserta didik untuk berekspresi, mengembangkan kreativitas, serta menjamin keamanan intelektual, spiritual, sosial, dan digital. “Termasuk di dalamnya adalah aman dalam konteks yang berhubungan dengan bagaimana mereka dapat berekspresi, mengembangkan kreativitas sebagai bagian dari jaminan keamanan intelektual, kemudian juga keamanan secara spiritual dan keamanan sosial serta keamanan digital,” jelas Mu’ti.
Dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, Kemendikdasmen mengedepankan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif. “Pendekatan yang kami pakai dalam membuat sekolah aman dan nyaman adalah pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis,” terang Mu’ti.
Artikel Terkait
Mendikdasmen: Sistem Pendidikan Indonesia Tak Bisa Disamakan dengan Singapura
Mendikdasmen Sebut Tren Sekolah Swasta Jadi Penyebab Banyak SD dan SMP Negeri Sepi Murid
Mendikdasmen Ungkap Tiga Faktor Utama Penyebab Banyak Sekolah Kekurangan Murid
Pendaftaran TKA 2026 Dibuka, Ini Perubahan dan Jadwal Lengkapnya