Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi perjudian yang menyamar sebagai arena permainan keluarga menyerupai Timezone di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 10 Juni 2026, aparat mengamankan puluhan orang sekaligus menyita ratusan unit mesin judi dari tempat tersebut.
Kedua lokasi yang menjadi sasaran operasi menggunakan nama yang mirip dengan merek arena permainan populer itu. Namun, alih-alih menyediakan wahana bermain anak, tempat tersebut justru menawarkan berbagai jenis perjudian, mulai dari mesin slot hingga permainan ketangkasan berbayar yang ilegal.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara serentak setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di dua lokasi itu.
"Benar, tim dari Subdit Jatanras semalam melakukan penggerebekan di dua lokasi terpisah yang berkedok sebagai arena permainan anak mirip Timezone. Dari dua tempat kejadian perkara tersebut, ada lebih dari 60 orang yang kami amankan, baik penyelenggara, kasir, maupun para pemain," ujar AKBP Rahim saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa puluhan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Markas Polda Metro Jaya. Status hukum mereka akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mendalami peran masing-masing individu.
"Saat ini barang bukti berupa ratusan mesin judi dan puluhan orang yang diamankan sudah berada di Polda Metro Jaya. Semuanya sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras guna mendalami peran masing-masing serta mengejar penyedia modalnya," imbuh AKBP Rahim.
Artikel Terkait
Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Jadi Pilar Penguatan Karakter Siswa
Film Pendek Indonesia Tembus Festival EuroAsia Shorts 2026, Dua Karya Siap Bersaing Menuju Oscar
KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
Polda Riau Terapkan TPPU ke Dua Pelaku Perdagangan Gading Gajah, Transaksi Capai Rp1,87 Miliar