Dikejar 2 Jam di Laut, Pencuri Kapal Nelayan Lampung Timur Akhirnya Ditangkap!

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:48 WIB
Dikejar 2 Jam di Laut, Pencuri Kapal Nelayan Lampung Timur Akhirnya Ditangkap!

Pencuri Kapal Nelayan di Lampung Timur Ditangkap Polisi Setelah Pengejaran di Laut

Lampung Timur - Seorang pencuri kapal nelayan berhasil ditangkap oleh gabungan personel Polair Polda Lampung dan TNI AL di Perairan Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kejadian penangkapan pencuri kapal ini menjadi berita utama di wilayah pesisir setempat.

Identitas Pelaku Pencurian Kapal

Pelaku pencurian kapal nelayan ini teridentifikasi sebagai Farid Hidayatulloh (29), warga asal Desa Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kapal yang berhasil dicuri adalah KM Gading Jaya RSM milik Rusman, seorang nelayan lokal.

Kronologi Pencurian Kapal Nelayan

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (22/10). Saat nahkoda kapal hendak berangkat melaut dari Dermaga Muara Gading Mas, kapal milik Rusman sudah tidak berada di tempat sandarnya.

Setelah menerima laporan kehilangan kapal, tim gabungan Polair Polda Lampung dan TNI AL segera melakukan pencarian di laut. Setelah pengejaran selama dua jam di tengah gelombang laut, kapal KM Gading Jaya RSM berhasil ditemukan bersama pelakunya.

Proses Penangkapan dan Evakuasi

Saat pelaku dibawa ke tepi pantai Desa Muara Gading Mas, warga dan nelayan setempat menunggu dengan emosi tinggi. Mengantisipasi situasi yang tidak terkendali, pelaku akhirnya dievakuasi melalui jalur pantai Kerang Emas.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan kepala desa dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) untuk meredam amarah warga dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai sebelum diserahkan ke Direktorat Polair Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian kapal nelayan ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar