Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah wilayah penyangga di Jabodetabek sebagai daerah yang rawan terhadap kejahatan jalanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan Bekasi, Depok, dan Tangerang menjadi lokasi dengan angka kriminalitas yang cukup tinggi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus yang mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Iman menjelaskan bahwa hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini menghasilkan penetapan tersangka sebanyak itu.
Rincian dari 171 kasus yang ditangani menunjukkan bahwa 86 di antaranya merupakan kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Menariknya, sebanyak 13 kasus sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Dalam penggerebekan dan penindakan di sejumlah lokasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar Kombes Iman.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal. Ancaman pidana yang menanti mereka bervariasi, mulai dari Pasal 477 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun, hingga Pasal 307 KUHP yang mengancam pidana 7 tahun penjara. Sementara itu, bagi para penadah, Pasal 591 KUHP memberikan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk memberantas pelaku begal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Tim tersebut direncanakan akan bekerja selama 24 jam penuh dan dibekali senjata laras panjang guna memperkuat operasi di lapangan.
Artikel Terkait
Persipura Dilarang Gelar Laga Kandang Semusim dan Didenda Rp155 Juta Usai Kerusuhan Suporter
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak
BMKG: Sebagian Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Sabtu, 16 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Unpad yang Dilindas Motor di Gang Sempit Jatinangor