Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura menyusul kerusuhan yang pecah setelah laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC. Insiden tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, dan berujung pada keputusan yang diambil dalam sidang pada 13 Mei 2026 yang dipimpin oleh Dr. Umar Husin.
Sebagai bentuk hukuman, Persipura dilarang menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim penuh kompetisi 2026/2027. Klub yang dikenal dengan julukan Mutiara Hitam itu juga diwajibkan membayar denda total sebesar Rp155 juta, yang berasal dari dua keputusan terpisah dari Komite Disiplin PSSI.
“Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” demikian pernyataan Komite Disiplin PSSI dalam salinan keputusannya yang diterima pada 15 Mei 2026 malam.
Kerusuhan terjadi setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan Persipura 0-1 dari Adhyaksa FC. Kekecewaan suporter yang memadati stadion memicu aksi anarkis, di mana mereka memasuki area lapangan, merusak fasilitas stadion, serta mengejar perangkat pertandingan dan tim tamu. Aksi serupa juga berlanjut di luar stadion.
Selain itu, Persipura dinilai bertanggung jawab atas pelemparan empat smoke bomb yang berasal dari Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat. Penyalaan flare serta petasan dari seluruh sisi stadion turut memperburuk situasi dan menambah daftar pelanggaran disiplin yang dilakukan. Akibatnya, klub dikenakan denda tambahan sebesar Rp125 juta.
Ketua Komite Disiplin PSSI, Dr. Umar Husin, menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras kepada Persipura. Ia menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan.
“Kami memberikan peringatan keras kepada Persipura agar tidak mengulangi pelanggaran ini,” ujarnya saat memimpin sidang Komite Disiplin.
Di sisi lain, meskipun sanksi telah resmi dijatuhkan, Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Langkah tersebut diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi klub dan para suporter untuk mengevaluasi serta memperbaiki sikap agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel Terkait
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak
BMKG: Sebagian Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Sabtu, 16 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Bekasi, Depok, dan Tangerang Zona Rawan Kejahatan Jalanan, 171 Kasus Terungkap
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Unpad yang Dilindas Motor di Gang Sempit Jatinangor