Pelarian bos kartel narkoba lintas negara yang juga pentolan geng motor terlarang Hells Angels asal Australia, Angelo Pandeli, berakhir di Bali. Ia berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Indonesia saat hendak lepas landas menggunakan pesawat pribadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, setelah kedok pemalsuan identitasnya terbongkar.
Angelo Pandeli merupakan tokoh kriminal terorganisir yang sangat berpengaruh dan menjadi anggota penting geng motor Hells Angels di Australia. Ia diduga kuat bertanggung jawab atas sejumlah besar impor narkotika secara komersial yang dikendalikan perbatasan, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih berlangsung menuju Australia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Angelo Pandeli memalsukan identitasnya untuk menghindari pengejaran aparat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ditemukan bahwa George Anderson Mota Correia diduga menggunakan dokumen perjalanan yang bukan miliknya. Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap identitas sebenarnya sebagai Angelo Pandeli, warga negara Australia pemegang paspor Venezuela (diduga palsu),” kata Brigjen Eko saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Pandeli diketahui merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol melalui Blue Notice. Berbeda dengan Red Notice yang bertujuan untuk penangkapan atau ekstradisi, Blue Notice berfungsi sebagai alat pencarian informasi atau intelijen untuk mengumpulkan data tambahan mengenai identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang berkaitan dengan penyelidikan kriminal. Ia terakhir terlihat pada 9 Oktober 2025 di Manly, Australia, dengan tindakan yang konsisten untuk menghindari penegak hukum. Australian Federal Police (AFP) meyakini Pandeli sedang berusaha keluar dari Australia secara diam-diam menuju Kamboja atau Vietnam.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Pandeli kemungkinan memiliki paspor Venezuela atau St Kitts dan Nevis yang diperoleh secara curang. AFP juga meyakini ia paling mungkin akan mencoba melarikan diri dari Australia melalui jalur laut. Namun, upaya tersebut gagal setelah ia terdeteksi oleh sistem HIT Interpol saat hendak melakukan perjalanan dari Bali ke Mozambik dengan penerbangan pesawat pribadi CAPA Jet bernomor penerbangan N017CJ melalui Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (6/6).
Atas temuan tersebut, Seksi Pemeriksaan II langsung mengambil tindakan penundaan keberangkatan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bidang Inteldakim dan Bareskrim Polri, serta melaksanakan penyerahan dokumen perjalanan melalui berita acara serah terima (BAST) guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri kemudian mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, Kanit III Subdit 4 Dittipidnarkoba Kompol Drago, dan Kanit V Subdit 4 Dittipidnarkoba Kompol Tohar untuk menangkap yang bersangkutan.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali terus berkoordinasi dengan AFP untuk memproses deportasi Angelo Pandeli kembali ke Australia. “Saat ini kami bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia,” kata Brigjen Eko.
Artikel Terkait
Semarak Bola Gembira di Bandung: Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Digelar untuk Dongkrak UMKM dan Kebersamaan Warga
Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun
TVRI, ANTARA, dan RRI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 “Bola Gembira” untuk Hidupkan Ekonomi UMKM di Kendari
Polisi Bekasi Tangkap Sopir yang Kaburkan Mobil di Cikarang Pusat