KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim ke BPK

- Jumat, 12 Juni 2026 | 01:00 WIB
KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim ke BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari proses penyidikan, penyitaan mencakup uang tunai senilai total Rp 200 juta hingga satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa uang tunai tersebut disita dari dua orang yang berbeda. Masing-masing sebesar Rp 100 juta berasal dari tersangka Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga, dan seorang perantara bernama Mulyono. Keduanya disebut menyimpan uang tersebut secara terpisah.

"Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE), di antaranya sebagai berikut: uang tunai dari AGG sebesar Rp 100 juta; uang tunai dari MYN sebesar Rp 100 juta; 1 unit mobil SUV," jelas Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Taufik kemudian memaparkan peran Angga yang merupakan pihak swasta namun justru ikut menerima aliran suap dari Bupati Edison. Menurutnya, Angga menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk mengubah temuan hasil audit BPK.

Kronologi bermula ketika BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan papan tulis pintar atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Temuan tersebut dinilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah. Mengetahui hal itu, Bupati Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut.

"ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ungkap Taufik.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar