Direktur Utama Blueray Cargo Akui Beri Mobil Mewah dan Jam Tangan ke Pejabat Bea Cukai

- Jumat, 12 Juni 2026 | 15:45 WIB
Direktur Utama Blueray Cargo Akui Beri Mobil Mewah dan Jam Tangan ke Pejabat Bea Cukai

Direktur utama PT Blueray Cargo, John Field, mengakui di hadapan persidangan bahwa dirinya memberikan sebuah mobil Mazda CX-5 dan jam tangan mewah merek TAG Heuer kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Nilai kedua barang mewah tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Pengakuan itu disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam kesaksiannya, John mengungkapkan bahwa permintaan mobil operasional tersebut datang dari Sri Pangestuti, yang akrab disapa Tuti, seorang pengusaha jasa kepabeanan. “Dari Bu Tuti ada permintaan mobil operasional,” ujar John saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketika jaksa kembali mengonfirmasi apakah pemberian mobil itu benar adanya, John menjawab singkat, “Oh iya, iya, ada permintaan ya Pak ya.” Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk siapa kendaraan tersebut ditujukan. “Bea Cukai pusat, saya tidak tahu buat siapa,” lanjutnya.

Di sisi lain, John juga membenarkan bahwa ia memberikan jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurut pengakuannya, dana pembelian jam tangan dan mobil tersebut berasal dari kas perusahaan. “Iya dari Blueray,” jawab John saat ditanya jaksa mengenai asal usul uang untuk jam tangan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, pemberian mobil Mazda CX-5 dan jam tangan TAG Heuer itu terjadi dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Jaksa KPK merinci bahwa jam tangan TAG Heuer diberikan kepada Orlando Hamonangan, sementara mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta diberikan kepada Enov Puji Wijanarko.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga terdakwa dari pihak manajemen Blueray Cargo. Selain John Field sebagai terdakwa pertama, terdapat Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen. Jaksa mendakwa ketiganya telah memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar