Kemenaker Tegaskan Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional Wajib Dapat Upah Lembur

- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:30 WIB
Kemenaker Tegaskan Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional Wajib Dapat Upah Lembur

Di tengah hiruk-pikuk libur nasional, sebagian pekerja justru masih harus menyelesaikan tugas di kantor. Situasi ini kerap memicu pertanyaan mendasar: apakah aktivitas bekerja pada hari yang secara resmi ditetapkan sebagai hari libur dapat dikategorikan sebagai kerja lembur?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial resminya memberikan penegasan. Pekerja yang tetap diharuskan masuk pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah lembur dari pengusaha. Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional berkewajiban membayar upah kerja lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, aturan yang ada tidak mengatur mengenai penggantian hari libur sebagai kompensasi atas kerja lembur di hari libur nasional. Artinya, opsi mengganti hari libur di lain waktu tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan. Konsekuensi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini pun cukup berat.

Berdasarkan Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan menanti pengusaha yang lalai membayar upah lembur. Selain itu, denda finansial juga dijatuhkan, dengan nominal paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Perhitungan upah lembur di hari libur memiliki rumus tersendiri yang perlu dipahami. Untuk perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, yakni tujuh jam per hari dan total 40 jam per minggu, ketentuannya dibagi menjadi dua skenario. Pada skenario pertama, jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Memasuki jam kedelapan, upah menjadi tiga kali lipat, sementara jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam. Skenario kedua berlaku apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, dengan pola perhitungan yang identik.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dengan delapan jam per hari dan total 40 jam per minggu, perhitungannya sedikit berbeda. Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan masuk dalam kategori tiga kali upah sejam, sedangkan jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Perlu dicatat, seluruh perhitungan upah lembur ini didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 1/173 ini diperoleh dari asumsi satu tahun terdiri dari 52 minggu dengan waktu kerja 40 jam per minggu, sehingga total jam kerja setahun mencapai 2.080 jam yang kemudian dibagi 12 bulan. Apabila komponen upah hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 persen dari upah. Namun, jika komponen upah mencakup upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dengan ketentuan upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75 persen.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar