Kemenag Cabut Izin Pesantren yang Toleransi Kekerasan Seksual, 252 Santri Dipulangkan

- Jumat, 15 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kemenag Cabut Izin Pesantren yang Toleransi Kekerasan Seksual, 252 Santri Dipulangkan

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, yakni dengan mencabut izin terdaftar bagi pondok pesantren yang terbukti menoleransi atau menutupi kasus tersebut, sehingga pesantren bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menerima santri baru.

Tindakan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur wewenang Menteri Agama dalam pemberian dan evaluasi izin operasional pesantren. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga menindak tegas pengurus yang sengaja menutup mata terhadap penyimpangan di lingkungannya.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru. Mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Lebih lanjut, Wamenag mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal. Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya memicu trauma mendalam pada korban, tetapi juga berpotensi menghancurkan muruah dan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai benteng moral. “Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Kemenag kini berfokus pada langkah mitigasi sejak dini, yang mencakup evaluasi ketat terhadap rekam jejak dan kapabilitas pengasuh maupun staf di lingkungan pesantren. Sebagai contoh nyata, Kemenag baru saja mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengutuk keras perbuatan tersebut. “Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Pencabutan izin efektif per 5 Mei 2026, berdasarkan hasil verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh oleh tim Kemenag Pati pada sehari sebelumnya. Di sisi lain, Kemenag memastikan tidak lepas tangan terhadap nasib akademik para santri. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan dan difasilitasi untuk belajar secara daring. Asesmen lanjutan tengah berjalan guna membantu proses mutasi mereka ke madrasah atau pondok pesantren lain yang dinilai lebih aman.

Langkah pembersihan serupa juga merambah Provinsi Lampung. Kanwil Kemenag Lampung kini memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus yang sama. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, memastikan pihaknya mengambil langkah cepat menyikapi skandal oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. “Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar