Pelican Crossing Pengganti JPO di Tendean Mulai Beroperasi, Dilengkapi APILL

- Jumat, 31 Juli 2026 | 02:30 WIB
Pelican Crossing Pengganti JPO di Tendean Mulai Beroperasi, Dilengkapi APILL

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan memastikan pelican crossing yang menjadi fasilitas penyeberangan sementara pengganti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, sudah dapat digunakan. JPO sebelumnya dibongkar karena rusak setelah ditabrak truk pengangkut crane.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan fasilitas tersebut mulai beroperasi sejak Selasa (28/7/2026). Selain pemasangan zebra cross, median jalan juga telah dirapikan dengan paving.

"Kalau untuk median tengah trotoar itu sudah dipasang paving, nanti malam lanjut perapian kembali," ujar Bernad, Kamis (30/7/2026).

Pelican crossing ini dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) untuk mengatur waktu penyeberangan pejalan kaki sekaligus arus kendaraan. Sudinhub Jakarta Selatan juga menempatkan personel di lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan, khususnya pengendara.

"Anggota kita juga ditempatkan di lokasi untuk membantu membiasakan kendaraan yang melintas untuk memperhatikan adanya pelican crossing baru," katanya.

Bernad berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan dijaga bersama hingga pembangunan JPO pengganti selesai. "Pelican crossing baru ini diharapkan benar-benar menunjang aktivitas penyeberangan warga di kawasan Tendean hingga JPO pengganti selesai dibangun," ucapnya.

Seorang warga bernama Oki mengaku terbantu dengan keberadaan pelican crossing tersebut. Menurutnya, fasilitas itu mempermudah mobilitas di kawasan Tendean yang memiliki arus lalu lintas padat setiap hari. "Senang adanya pelican crossing. Harapannya setiap pagi atau jam sibuk ada petugas biar menyeberangnya lancar, sebelum ada jembatan lagi," tandasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags