Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik pencurian 108 tas merek Lululemon yang melibatkan oknum pegawai kargo bandara. Sindikat ini dipimpin oleh seorang karyawan yang bertugas di bagian operasional ekspor, dan barang curian tersebut dijual kembali dengan harga jauh di bawah nilai pasaran.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu, 29 April, sekitar pukul 00.30 WIB. R diketahui menjadi otak pelaku sekaligus eksekutor utama, sementara dua lainnya berperan membantu dan mengondisikan barang agar lolos dari pengawasan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 27 April 2026 dengan nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencatat dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, perusahaan korban sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia. Barang tersebut dikirim pada Jumat, 10 April, dan tiba di bandara pada Senin, 13 April, sebelum dijadwalkan diterbangkan keesokan harinya menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai.
Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa 108 tas dinyatakan hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp213 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan bahwa sebanyak 40 karton dari total 512 karton sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray. Tersangka F berperan mengondisikan agar karton-karton tersebut dipisahkan dan dimasukkan ke dalam truk boks.
Sementara itu, peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi secara jelas. R, yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di kargo bandara, menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian. A bertugas membantu proses eksekusi, sedangkan F mengatur agar barang bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta,” tutur Yandri.
Artikel Terkait
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng
Prabowo Setujui Penambahan Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit pada 2027
Imigrasi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Bukan Milik Jemaah Haji Aktif, Melainkan Dokumen Bekas
Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemalsuan Riset Empat WNI di Forum Internasional