PWNU Jateng Usul Syarat Baru Anggota AHWA, PBNU: Itu Bukan dari Panitia Muktamar

- Minggu, 21 Juni 2026 | 09:25 WIB
PWNU Jateng Usul Syarat Baru Anggota AHWA, PBNU: Itu Bukan dari Panitia Muktamar

Wacana perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat, kali ini bukan berasal dari panitia penyelenggara musyawarah, melainkan dari usulan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Suleman Tanjung, menegaskan bahwa usulan tersebut telah dikirimkan secara resmi melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026, dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.

“Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya,” ujar Suleman Tanjung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Dalam dokumen usulan tersebut, PWNU Jawa Tengah berpandangan bahwa jika AHWA menjadi pihak yang menentukan kepemimpinan di NU, maka ulama yang dapat dipilih sebagai anggota AHWA sepatutnya berasal dari kalangan yang berada dalam struktur Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pandangan ini mendorong PWNU Jawa Tengah untuk mengusulkan perubahan kriteria ulama yang dapat dipilih menjadi anggota AHWA, sebagaimana tercantum pada halaman 36 hingga 37 dokumen usulan mereka.

Namun, usulan yang awalnya bersifat prosedural itu belakangan berkembang menjadi polemik. Suleman menilai, isu ini sengaja digiring seolah-olah ada upaya dari panitia Muktamar untuk menyingkirkan atau tidak mengakomodasi para kiai sepuh dalam mekanisme AHWA. “Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh, ya berarti siapa itu yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana,” katanya.

Menurut Suleman, perdebatan mengenai substansi usulan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Namun, ia mengingatkan agar diskusi tetap dilakukan secara jernih dan berbasis dokumen, bukan melalui asumsi atau framing yang justru memperkeruh suasana menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa usulan penambahan syarat calon anggota AHWA yang mengharuskan mereka sebagai pengurus syuriyah dan didasarkan pada representasi kewilayahan harus dibatalkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar