Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, melaporkan seorang pengusaha ke polisi atas dugaan penipuan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Laporan tersebut resmi diterima di Mapolres Pandeglang pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai buntut dari utang modal usaha yang tak kunjung dilunasi.
“Melaporkan salah satu pengusaha di Pandeglang dengan dugaan penipuan sebanyak Rp 400 juta,” ujar Farid saat ditemui di lokasi.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2024, ketika terlapor meminjam sejumlah uang dari Farid untuk modal usaha granit. Dalam kesepakatan awal, pengembalian pinjaman dijanjikan dalam waktu satu minggu hingga satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, dana tersebut belum juga dikembalikan secara penuh.
“Kronologisnya waktu itu terlapor minjam modal untuk usaha granit dengan janji satu minggu sampai satu bulan. Tetapi sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.
Farid mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara langsung, bahkan ditemani oleh rekan-rekannya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Ia menyebut sudah puluhan kali menagih, namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.
“Saya sudah berupaya menagihnya langsung bersama dengan teman, sudah puluhan kali, tapi nyatanya tadi tidak ada jawaban pasti. Makanya saya ingin bagaimana dibawa ke Polres bisa diselesaikan persoalan ini,” katanya.
Dari total pinjaman Rp 400 juta, Farid mengaku baru menerima pengembalian sebagian secara mencicil. Alhasil, kerugian yang masih tersisa diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk mencegah munculnya korban lain di kemudian hari.
“Sisa masih di atas Rp 200 juta,” tutur Farid.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana.
“Setelah adanya laporan ini, kita akan menelusuri, mendalami pelaporan ini, apakah ada peristiwa pidana atau tidak, terpenuhi unsurnya atau tidak, akan melakukan penyelidikan tentang peristiwa yang dilaporkan,” kata Beni.
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong
Pemerintah Siapkan Insentif untuk 100 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik
Keributan Oknum TNI dengan Pemilik Warung di Kemayoran Berakhir Damai, Tanpa Tuntutan Ganti Rugi
RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen dalam Sembilan Tahun, Jadi 211 RW pada 2026