Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kesehatan. Penahanan ini buntut dari laporan yang diajukan oleh dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sapaan Doktif, dan berujung pada penetapan status hukum bagi praktisi kecantikan tersebut.
Proses hukum terhadap Richard Lee memasuki babak baru setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 serta dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Sikap tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil langkah penahanan.
Meski telah ditahan, pihak Doktif masih menyimpan keraguan. Mereka menduga Richard Lee mendapat perlakuan khusus, bahkan sempat muncul kabar mengenai adanya penangguhan penahanan. Tudingan itu langsung dibantah tegas oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru Rahutomo.
"Saya mau meluruskan isu yang bilang penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam," ujar Andaru dalam keterangannya.
Alih-alih memberikan keringanan, penyidik justru mengajukan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Dengan demikian, dokter kecantikan itu akan tetap berada dalam tahanan hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
"Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artinya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta," imbuh Andaru.
Andaru menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah bekerja melengkapi berkas perkara sesuai catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Berkas yang telah diperbaiki kemudian dikirim kembali ke kejaksaan pada 23 April lalu. "Nah, bagaimana kelanjutan setelah berkas perkara diperbaiki? Mari kita tunggu saja. Semoga bisa segera selesai," ujarnya.
Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 15 Desember 2025. Proses hukum kini terus berjalan seiring upaya penyidik melengkapi administrasi perkara.
Artikel Terkait
Ratusan Bikers Matic Meriahkan Bogor Ride, Motul Hadirkan Komunitas dan Selebritas
Bamsoet Sebut Radikalisme di Tubuh Polri Ancaman Serius bagi Legitimasi Negara
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong
Pemerintah Siapkan Insentif untuk 100 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik