Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Tiongkok, Amankan Barang Bukti Rp23 Miliar

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:15 WIB
Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Tiongkok, Amankan Barang Bukti Rp23 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas negara dengan mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara hingga belasan triliun rupiah, tetapi juga menegaskan bahwa jalur perbatasan bukan lagi tempat yang aman bagi praktik ilegal berskala besar.

Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Darmoko, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antarinstansi. Dalam konferensi pers yang dipimpinnya langsung di Kupang, Rabu, 6 Mei 2026, ia menyatakan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka.

“Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka,” ujar Rudi.

Dalam operasi gabungan tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp23,1 miliar. Lebih dari itu, langkah ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. Angka tersebut mencerminkan betapa besarnya skala operasi ilegal yang berhasil dihentikan, sekaligus menunjukkan peran strategis kepolisian dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, Polda NTT telah memberikan penghargaan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan jaringan lintas negara tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap tiga warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Mereka berinisial LSR yang bertindak sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga berasal dari Tiongkok. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui Dili, ibu kota Timor Leste, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu.

“Jaringan ini diduga berasal dari Tiongkok, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu. Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat,” kata Henry.

Kapolda NTT menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas negara. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda NTT tidak hanya bertindak setelah kejadian, tetapi aktif memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akarnya. Di perbatasan yang menjadi wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng yang memastikan praktik ilegal tidak akan pernah dibiarkan bertahan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar