Setelah perjalanan panjang, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Pengesahannya terjadi pada 21 April 2026, sebuah langkah yang dilakukan pemerintah bersama DPR. Nah, di Jawa Barat, responsnya ternyata tak serta-merta langsung eksekusi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menyatakan mereka masih perlu menunggu. Menunggu apa? Aturan turunan dari pusat, seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri, yang akan jadi pedoman teknis nantinya.
Menurut Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di sana, semuanya masih dalam tahap penantian.
"Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan," jelas Firman, Rabu (22/4/2026).
Begitu aturan turunan itu turun, barulah pihaknya akan mengkaji penerapannya di lapangan. Mereka juga akan melihat kemungkinan penyesuaian dengan kondisi lokal. Namun begitu, Firman menegaskan bahwa penyusunan aturan tambahan di tingkat daerah harus hati-hati. Tujuannya jelas: menghindari tumpang tindih regulasi yang justru bisa membingungkan.
"Semua akan dipelajari terlebih dahulu agar sinkron dengan aturan yang sudah ada," katanya.
Di sisi lain, dampak dari pengesahan ini sudah terlihat jelas. Status pekerja rumah tangga yang selama ini terkatagori informal, akhirnya berubah menjadi formal. Perubahan mendasar ini diprediksi akan memperkuat sistem pendataan. Pengawasan oleh pemda pun diharapkan jadi lebih efektif.
"Ke depan, pekerja rumah tangga akan mulai masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan ketenagakerjaan," ujar Firman menambahkan.
Lalu, apa saja yang diatur dalam UU baru ini? Poin-poinnya cukup banyak. Mulai dari hak pekerja untuk mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, penetapan batas usia minimum 18 tahun, hingga akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Soal perekrutan, bisa dilakukan langsung atau lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan punya izin.
Perusahaan penempatan itu juga dilarang keras memotong upah pekerja. Nanti, pengawasannya akan melibatkan banyak pihak: dari pemerintah pusat dan daerah, sampai masyarakat di tingkat RT/RW. Partisipasi masyarakat ini diharapkan bisa mencegah potensi kekerasan terhadap PRT.
Yang menarik, UU ini memberi masa transisi. Pekerja yang sudah terlanjur bekerja sebelum aturan berlaku tetap diakui hak-haknya, meski usianya mungkin belum memenuhi batas minimum. Untuk seluruh peraturan pelaksanaannya, pemerintah menargetkan semuanya selesai dalam waktu satu tahun sejak UU ini diundangkan. Satu tahun ke depan akan jadi periode krusial untuk melihat implementasi nyatanya.
Artikel Terkait
Iran Eksekusi Mati Warga yang Dinyatakan Bekerja Sama dengan Mossad
Chelsea Tumbang Lagi, Catat Rekor Kekalahan Beruntun Terburuk Sejak 1912
PSM Makassar Hadapi Ujian Berat Hentikan Dominasi Persik Kediri di Laga Hidup-Mati
Dua Pelajar Bogor Disiram Air Keras, Polisi Fokuskan Penanganan Medis Korban