Polda Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti dengan mengamankan ribuan karung arang bakau ilegal yang siap diekspor ke luar negeri. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tiga orang yang diduga sebagai otak di balik produksi dan pengiriman komoditas hasil penebangan liar itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di kawasan pesisir Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada kapal KM Aldan 2 di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 April 2026. Saat diperiksa, polisi menemukan 580 karung arang bakau yang sudah siap dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa temuan itu menjadi titik awal pengembangan kasus.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Penggeledahan berlanjut ke dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Total, sekitar 3.000 karung arang bakau dengan perkiraan berat lebih dari 100 ton diamankan. Selain itu, puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang juga turut disita.
Menurut Ade, seluruh kegiatan produksi itu berlangsung tanpa izin resmi. Kayu mangrove yang digunakan berasal dari hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Praktik perusakan hutan ini diperkirakan telah berjalan selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau yang diproduksi kemudian dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan. Polda Riau menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pasar lintas negara dalam perdagangan arang bakau ilegal tersebut.
Artikel Terkait
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa
Calon Jemaah Haji Asal Mamuju Meninggal di RS Wahidin Sesaat Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis