Uya Kuya Kembali Aktif di DPR: MKD Umumkan Keputusan dan Pernyataan Lengkapnya

- Rabu, 05 November 2025 | 15:10 WIB
Uya Kuya Kembali Aktif di DPR: MKD Umumkan Keputusan dan Pernyataan Lengkapnya

Uya Kuya Dinyatakan Aktif Kembali sebagai Anggota DPR, Ini Pernyataan Lengkapnya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengeluarkan keputusan penting mengenai status Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya. Politikus PAN ini dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR setelah melalui proses persidangan.

Uya Kuya Apresiasi Keputusan MKD DPR

Usai sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Uya Kuya menyampaikan responsnya. Menurutnya, keputusan MKD sangat profesional dan objektif.

"Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," ujar Uya Kuya pada Rabu (5/11/2025).

Komitmen Belajar dari Pengalaman

Uya Kuya mengaku akan mengambil pelajaran dari insiden yang terjadi pada Agustus lalu, yang berujung pada kericuhan dan penjarahan rumahnya. Ia menyatakan penghargaannya terhadap keputusan akhir MKD.

"Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah," tambahnya.

Latar Belakang Kasus Uya Kuya di MKD DPR

Kasus ini berawal dari aksi joget Uya Kuya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD yang dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar kode etik. Video tersebut kemudian disunting dan disebarkan di media sosial dengan narasi yang menyatakan joget tersebut sebagai bentuk persetujuan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin menjelaskan dalam sidang putusan: "Bahwa menurut para pengadu dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu III (Surya Utama) dan IV (Eko Hendro Purnomo) atas tindakan melakukan joget pada saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang kemudian disunting ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar