KPK OTT 11 Orang Terkait Suap Tutup Temuan BPK di Pengadaan Smart TV Muara Enim

- Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB
KPK OTT 11 Orang Terkait Suap Tutup Temuan BPK di Pengadaan Smart TV Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi senyap tersebut digelar terkait dugaan suap yang berkaitan dengan temuan BPK atas pengadaan smart TV di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan pemberian sejumlah uang diduga kuat bertujuan untuk mengondisikan hasil temuan lembaga pemeriksa keuangan negara itu. “Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, suap tersebut diduga diberikan agar sejumlah temuan BPK terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak ditindaklanjuti. “Sejauh ini berkaitan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di Pemkab Muara Enim. Salah satunya pengadaan Smart TV tersebut,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison, beserta sejumlah pihak lainnya, KPK mengamankan total 11 orang dalam OTT lanjutan ini. Budi merinci bahwa enam orang di antaranya merupakan pihak yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan sebelumnya, sementara lima orang lainnya adalah wajah baru yang belum pernah tersentuh dalam operasi serupa.

“Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” sambung Budi.

Saat ini, seluruh individu yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti uang yang disita maupun pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.