Dukungan terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ menguat dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, 24–26 Juli 2026. Puluhan pimpinan MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh masyarakat menandatangani pernyataan bersama yang mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas serta mengesahkan regulasi tersebut.
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa para penandatangan terdiri atas jajaran MUI dari tingkat pusat hingga daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta perorangan yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ dipandang sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Perpres tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. Para ulama dan tokoh menilai pencegahan dan penanggulangan perilaku tersebut merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat.
“Pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut. Atas dasar itu, mereka mendesak Presiden bersama DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ sebagai landasan hukum nasional.
Pernyataan bersama ditandatangani pada 26 Juli 2026 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, pimpinan MUI lainnya, serta lebih dari 75 pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir dalam KUII VIII.
Artikel Terkait
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk dalam Ancaman Nonmiliter Perpres 111/2025, Menag Sejalan dengan MUI
MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Pencegahan LGBTQ, Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan
Yusril Temui MUI dan Ormas Islam Jelaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus
Pemkot Bogor Susun Aturan Turunan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual