Menkeu Purbaya Kencangkan Aturan Investasi Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri

- Minggu, 18 Januari 2026 | 12:50 WIB
Menkeu Purbaya Kencangkan Aturan Investasi Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlurindungan program satu bulan,"

Ketentuan baru pada Pasal 22 itu menegaskan komitmen pemerintah. Tak cuma itu, Pasal 7 juga mengatur soal kekayaan perusahaan. Nilai investasi ditambah piutang iuran tertentu minimal harus setara dengan liabilitas asuransi.

Lalu, bagaimana dengan keamanan dananya? Di sisi ini, Menkeu Purbaya tampaknya tak mau ambil risiko. Untuk program THT, misalnya, pengelola wajib menempatkan minimal 30% dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) yang relatif aman. Sebaliknya, penempatan di instrumen berisiko tinggi seperti saham atau obligasi korporasi dibatasi ketat. Tujuannya agar portofolio investasi tidak terlalu liar.

Namun begitu, pemerintah sadar perubahan drastis tidak bisa dilakukan dalam semalam. Karena itulah, dalam ketentuan peralihan, pengelola diberi waktu transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasinya. Selama masa penyesuaian itu, mereka harus melaporkan perkembangannya ke Menteri Keuangan secara rutin.

Aturan yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 ini jelas ingin memberi rasa aman lebih bagi dana pensiun para abdi negara. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.


Halaman:

Komentar