"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlurindungan program satu bulan,"
Ketentuan baru pada Pasal 22 itu menegaskan komitmen pemerintah. Tak cuma itu, Pasal 7 juga mengatur soal kekayaan perusahaan. Nilai investasi ditambah piutang iuran tertentu minimal harus setara dengan liabilitas asuransi.
Lalu, bagaimana dengan keamanan dananya? Di sisi ini, Menkeu Purbaya tampaknya tak mau ambil risiko. Untuk program THT, misalnya, pengelola wajib menempatkan minimal 30% dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) yang relatif aman. Sebaliknya, penempatan di instrumen berisiko tinggi seperti saham atau obligasi korporasi dibatasi ketat. Tujuannya agar portofolio investasi tidak terlalu liar.
Namun begitu, pemerintah sadar perubahan drastis tidak bisa dilakukan dalam semalam. Karena itulah, dalam ketentuan peralihan, pengelola diberi waktu transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasinya. Selama masa penyesuaian itu, mereka harus melaporkan perkembangannya ke Menteri Keuangan secara rutin.
Aturan yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 ini jelas ingin memberi rasa aman lebih bagi dana pensiun para abdi negara. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026