Ahmad Mursidi, staf ahli Bupati Pandeglang yang dilantik saat berstatus tersangka kecelakaan lalu lintas, meninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam unggahan tersebut, keluarga besar Sekretariat Daerah menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ahmad Mursidi, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Mereka mendoakan agar almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni dosanya, serta diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Mursidi merupakan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Meski berstatus tersangka, ia tetap dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa (26/5) di Pendopo Bupati, bersama empat pejabat lainnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan itu telah mendapat persetujuan dari BKN. Pengajuan rotasi dilakukan setelah insiden kecelakaan terjadi. "Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5) lalu. "Setelah kecelakaan itu kami sudah minta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini," imbuhnya.
Meski demikian, Latif mengaku pihaknya baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka dari media, karena tidak ada pemberitahuan dari kepolisian.
Artikel Terkait
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga, Nelayan Pandeglang Tetap Melaut
Anggota PJR Polda Metro Jaya Gugur Ditabrak Truk Saat Bantu Pengemudi di Tol
Anggota PJR Polda Metro Jaya Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol JORR
BPBD Imbau Warga Pesisir Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau