Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dengan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026). Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan menelusuri bagaimana pertemuan itu bisa terjadi. Jaksa bertanya kepada Ocoy mengenai siapa yang pertama kali menginisiasi pertemuan dan menyampaikan rencana tersebut kepadanya. Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadi inisiator, tetapi ia hanya menerima perintah untuk menghubungi John Field.
“Saya nggak tahu Pak siapa yang inisiatif, cuman saya dapat perintah aja hubungi John, ‘Ada pertemuan di Hotel Borobudur’,” kata Ocoy.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh tiga orang. Selain Djaka Budi Utama dan John Field, hadir pula mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal. Ocoy membenarkan bahwa pertemuan itu bersifat terbatas dan hanya melibatkan mereka bertiga.
“Dan memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian (Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC) di momen itu, ya sepengetahuan saksi,” ungkap jaksa.
“Iya,” jawab Ocoy.
Pertemuan tersebut diketahui berlangsung pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ocoy memperkirakan pertemuan dimulai antara pukul delapan hingga sembilan malam.
Di sisi lain, sidang hari itu juga mengungkap adanya sistem pengkodean amplop yang diduga digunakan untuk menyalurkan uang kepada para pejabat. Salah satu kode yang disebut adalah amplop nomor 1 yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea dan Cukai. Ocoy menerangkan bahwa amplop dengan kode tersebut ia berikan kepada Rizal.
Penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, sempat mempertanyakan siapa yang memegang amplop kode 1. Ocoy mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk siapa amplop tersebut ditujukan.
“Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.
Dinalara kemudian kembali bertanya kepada Ocoy mengenai kemana amplop kode 1 diberikan. Ocoy menegaskan bahwa amplop itu ia serahkan kepada Rizal, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara.
“Ke Pak Rizal,” kata Ocoy.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Editor: Agus Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Iran Ancam Perluas Konflik ke Luar Timur Tengah Jika AS Kembali Serang
Presiden Prabowo Tegaskan Keadilan Harus Dapat Diakses Seluruh Lapisan Masyarakat
Persib di Ambang Hattrick Juara, Beckham Putra Minta Rekan Setim Tetap Fokus
Menteri Israel Ben-Gvir Unggah Video Aktivis Gaza Berlutut, Empat Negara Panggil Dubes Israel