Bareskrim Polri Panggil Selebgram NZM Terkait Kasus Gas Narkotika Whip Pink

- Kamis, 21 Mei 2026 | 00:30 WIB
Bareskrim Polri Panggil Selebgram NZM Terkait Kasus Gas Narkotika Whip Pink

Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa seorang selebgram berinisial NZM pada Jumat, 22 Mei mendatang, terkait dugaan penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal yang dikenal dengan merek Whip Pink. Pemeriksaan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan selebgram tersebut menggunakan gas itu viral di media sosial, khususnya melalui akun @makassar_iinpo.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap NZM merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap rumah produksi dan jaringan peredaran Whip Pink di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi pekerja di lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pekerja PT Suplaindo Sukses Sejahtera, analisa dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesment, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung whippink,” kata Eko kepada wartawan, Rabu, 20 Mei.

Selain NZM, polisi juga akan memeriksa sejumlah konsumen lain, yaitu RV (29) yang berdomisili di Jakarta Utara, AM (29) yang berdomisili di Tangerang, CD (29) yang berdomisili di Jakarta, dan APG (21). Menurut Eko, salah satu dari konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga keterangannya diperlukan untuk mengungkap agenda pembelian yang mencurigakan.

“Dimana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” terang Eko.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar