Presiden Prabowo Tegaskan Keadilan Harus Dapat Diakses Seluruh Lapisan Masyarakat

- Kamis, 21 Mei 2026 | 00:45 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Keadilan Harus Dapat Diakses Seluruh Lapisan Masyarakat

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keadilan yang dapat diakses, dirasakan, dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan semua kalangan masyarakat wajib mendapatkan akses keadilan," ujar Supratman saat meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada hari yang sama, Presiden Prabowo kembali menekankan bahwa keadilan harus dirasakan dan dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Menurut Supratman, pernyataan tersebut menjadi landasan bagi kebijakan hukum yang inklusif.

"Keadilan ini tidak boleh hanya diakses dan dinikmati oleh mereka-mereka yang berpendidikan, memiliki kekuatan finansial, tetapi harus seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan misi Asta Cita Presiden. Program ini bertujuan memberikan akses keadilan yang merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

"Pembentukan posbankum ini sebagai usaha Kementerian Hukum agar semua kalangan wajib untuk mendapatkan akses keadilan," kata Supratman.

Ia juga mengapresiasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang dinilai memiliki komitmen sejalan dengan program prioritas Presiden dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Masyarakat yang termajinalkan dan desa yang selama ini objek sudah menjadi subjek, termasuk di dalamnya akses keadilan di tengah-tengah masyarakat di daerah ini," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags