Polres Karawang berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan selama periode awal Mei hingga 21 Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, narkotika sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Ferly Marasin. “Selama periode Mei 2026 hingga hari ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis seberat 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi. Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada Kamis (14/5/2026), di mana polisi menyita sabu lebih dari satu kilogram. Kasus itu bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SD.
“Dari tangan tersangka SD, kami menyita sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam,” kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Tersangka SD diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial TL alias Godek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ucap Kapolres.
Menurutnya, tersangka DN telah dua kali menerima pasokan dari jaringan yang sama sebelum penangkapan kali ini dilakukan. “Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, di luar kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30.075 butir berbagai jenis obat. Salah satu kasus besar terjadi pada hari yang sama, Kamis (14/5/2026), dengan pengungkapan sebanyak 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras. “Kemudian kami melakukan pengembangan melalui scientific investigation digital dan berhasil menangkap tersangka WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, pemasok utama obat keras ilegal tersebut diketahui berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas AKBP Fiki.
Artikel Terkait
Sembilan WNI Dibebaskan dari Penjara Israel, Proses Pemulangan ke Tanah Air Dimulai
IHSG Anjlok 3,54% ke 6.094, Sentralisasi Ekspor Komoditas oleh BUMN Picu Aksi Jual Besar-besaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Batalkan Ibadah Haji, Sebut Belum Rezeki
Taman Purbakala Batu Pake Gojeng di Sinjai, Perpaduan Situs Megalitikum dan Makam Raja Kuno