Pemerintah memastikan komitmennya untuk memberantas kendaraan kelebihan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension dan Overload (ODOL), secara penuh pada Januari 2027. Target ambisius ini akan dijalankan melalui kolaborasi lintas kementerian yang berfokus pada peningkatan keselamatan transportasi logistik dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mendukung pencapaian target tersebut. Menurutnya, persoalan ODOL merupakan masalah yang sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, proses modifikasi kendaraan, hingga aspek administrasi dan regulasi yang saling terkait.
"Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini," ujar Agus dalam pernyataan yang dikutip dari Korlantas Polri.
Meskipun demikian, Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan mulai diterapkan secara tegas pada 1 Januari 2027. Langkah ini dinilai mendesak karena praktik pelanggaran tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan yang maksimal. Agus bahkan menyebut bahwa negara telah "membiarkan" pelanggaran ini sejak 2009 hingga 2026.
"Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu," tegasnya.
Aturan mengenai kendaraan yang melebihi dimensi sebenarnya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 277. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun, termasuk korporasi, yang mengubah bentuk teknis kendaraan, baik dimensi maupun tingginya, dan mengkategorikannya sebagai tindak pidana kejahatan lalu lintas.
Sementara itu, di sisi lain, Korlantas Polri memastikan bahwa pendekatan humanis dan koordinatif tetap akan dikedepankan kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi logistik. Pada tahap awal implementasi di tahun 2027, Polri akan menerapkan prioritas penegakan hukum secara selektif sambil terus melanjutkan sosialisasi.
"Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif," ujar Agus.
Lebih dari sekadar penindakan, pemerintah juga mendorong transformasi sistem transportasi logistik nasional dengan mengedepankan aspek keselamatan. Agus menekankan perlunya keberanian untuk berubah dan bertransformasi, di mana keselamatan di jalan, keselamatan transportasi logistik, dan keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Negara, kata dia, telah memutuskan untuk membuat cetak biru menuju Indonesia yang bebas dari ODOL.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan memperluas penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM) guna memantau kendaraan angkutan barang secara otomatis sejak keluar dari perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan yang melanggar aturan muatan.
"Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan," jelasnya.
Agus menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga pembenahan sistem transportasi logistik dari hulu hingga hilir. Ia berharap seluruh kebijakan dan cetak biru menuju Indonesia bebas ODOL dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan transportasi nasional.
"Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik," pungkas Agus.
Artikel Terkait
Menlu Sugiono Umumkan Pembebasan Sembilan WNI Relawan Kemanusiaan yang Ditahan Militer Israel
Valentino Rossi Buru Tiga Kandidat Pengganti Di Giannantonio untuk MotoGP 2027
Kebakaran Landa Pos Jaga Satpas SIM Jakarta Barat, 35 Personel Dikerahkan Padamkan Api
BNI Dukung Penuh Regulasi Baru Devisa Ekspor SDA, Nilai Jadi Katalis Penguatan Rupiah