Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pelaku judi online terus memperbarui modus operandi mereka, menghadirkan setidaknya empat tantangan utama dalam upaya pemberantasan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tantangan teknis sebagai salah satu kendala terbesar, di mana pelaku mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu sangat singkat.
"Situs baru dapat kembali beroperasi dengan identitas berbeda menggunakan server di luar yurisdiksi Indonesia, serta memanfaatkan VPN," ujar Dian dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Pelaku juga menggunakan aplikasi terenkripsi, dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto, yang menyulitkan identifikasi, pelacakan transaksi, hingga pemulihan aset.
Tantangan kedua adalah pertukaran informasi antarlembaga yang belum berjalan secara real-time. Dian menjelaskan bahwa pertukaran data antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan masih melalui tahapan administratif panjang. Hal ini memberi celah bagi pelaku untuk memindahkan dana dan mengubah modus sebelum pengawasan optimal dilakukan.
Ketiga, perlunya memperkuat mekanisme koordinasi. Dian menegaskan penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran akses situs atau rekening. "Seharusnya mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum," jelasnya.
Tantangan terakhir adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (AI) yang belum optimal. Menurut Dian, teknologi tersebut seharusnya menjadi fondasi sistem pengawasan modern melalui dashboard bersama, analisis jaringan transaksi, dan pemantauan berbasis risiko. "Saat ini OJK tengah mengembangkan tools pengawasan agar lebih efektif mengidentifikasi rekening penampung beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan," kata Dian.
Artikel Terkait
OJK: Perbankan Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital dan Judi Online
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Bursa Rampung September 2026
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Pembersihan Judi Online di Kolom Komentar: Medan Pertempuran yang Berbeda