Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Success Sejahtera (QSS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tengah berjalan untuk mengusut praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, di wilayah Jakarta, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda. Syarief menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut menjadi sasaran operasi untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. “Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Sudianto (SDT), seorang pengusaha yang disebut sebagai pemilik manfaat dari PT Quality Success Sejahtera. Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan perizinan tambang bauksit di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Tembak Dua Pelaku Begal Bersajam di Jakarta, Buru Dua Pelaku Lain
Polri Tegaskan Penindakan ODOL Dimulai 1 Januari 2027, Negara Tak Lagi Biarkan Pelanggaran
Kebakaran Landa Pos Jaga Satpas SIM Jakarta Barat, 35 Personel Dikerahkan Padamkan Api
Hujan Lebat dan Angin Kencang Rusak Tujuh Rumah serta Satu Sekolah di Aceh Barat