Dukungan penuh terhadap regulasi baru tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan berlaku pada 1 Juni 2026 disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Kebijakan ini dinilai mampu menjadi katalis positif bagi penguatan nilai tukar rupiah dan fundamental ekonomi makro nasional.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa skema penempatan DHE SDA secara terpusat sebesar 100 persen di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memberikan efek berganda yang signifikan bagi stabilitas sektor keuangan domestik. Menurutnya, langkah pemerintah dan Bank Indonesia ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri sekaligus memperkuat peran Himbara sebagai agen pembangunan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan Bank Indonesia dalam memperkuat ketahanan eksternal melalui optimalisasi DHE SDA. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan valas di pasar domestik dan memperkuat peran Himbara sebagai agent of development,” ujar Okki dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, draf aturan baru ini menghadirkan perubahan yang cukup mendasar. Para eksportir di sektor komoditas SDA kini diwajibkan menyimpan seluruh dana hasil ekspornya di bank BUMN selama minimal satu tahun penuh. Ketentuan ini menghapus fleksibilitas lama yang membolehkan korporasi menempatkan valas mereka di bank domestik mana pun.
Tidak hanya mengunci durasi penyimpanan, pemerintah juga memperketat batas atas konversi mata uang asing. Para eksportir kini hanya diizinkan menukarkan devisa mereka ke rupiah dengan porsi maksimal 50 persen. Restriksi ini diyakini akan langsung mempertebal ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, sehingga memperkuat daya tahan sektor keuangan terhadap spekulasi dolar Amerika Serikat.
Sebagai bank jangkar internasional milik negara yang aktif dalam transaksi perdagangan luar negeri, BNI menegaskan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan sistem operasionalnya untuk menampung limpahan likuiditas valas tersebut. Langkah mitigasi dan pendekatan proaktif kepada nasabah besar di sektor komoditas pun telah dijalankan.
Perseroan telah menyiapkan layanan digital terintegrasi melalui platform cash management andalannya. Hal ini bertujuan memastikan pelaporan dan pengelolaan arus kas para eksportir berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
“Kami telah proaktif melakukan sosialisasi kepada nasabah eksportir SDA terkait mekanisme baru ini. BNI juga menyiapkan relationship manager khusus serta penguatan solusi keuangan digital melalui BNIdirect fitur DHE SDA untuk mendukung proses, monitoring, reporting ke pemerintah serta pengelolaan transaksi DHE SDA secara lebih terintegrasi, efisien, dan seamless, sehingga nasabah eksportir dapat menjaga dan mengatur cash flow supaya lebih optimal,” kata Okki.
Menyambut aturan baru ini, BNI telah menyusun strategi lanjutan di sektor treasury. Bank berkode saham BBNI ini bersiap meluncurkan berbagai instrumen investasi valas yang kompetitif. Selain itu, perseroan juga memposisikan diri sebagai agen utama pemerintah dalam menyalurkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik yang dirancang khusus untuk menampung dana DHE SDA.
Artikel Terkait
Valentino Rossi Buru Tiga Kandidat Pengganti Di Giannantonio untuk MotoGP 2027
Polri Tegaskan Penindakan ODOL Dimulai 1 Januari 2027, Negara Tak Lagi Biarkan Pelanggaran
Kebakaran Landa Pos Jaga Satpas SIM Jakarta Barat, 35 Personel Dikerahkan Padamkan Api
Kejagung Tetapkan Pengusaha Sudianto Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar