Kejaksaan Agung resmi menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Tersangka tersebut adalah Sudianto, yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Penetapan status hukum itu diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026). Menurut Syarief, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 12 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Jadi pada hari ini, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sambungnya.
Kejagung mengungkapkan bahwa modus penyimpangan yang dilakukan PT QSS cukup sistematis. Perusahaan tambang bauksit itu diketahui menambang bukan di lokasi yang tercantum dalam IUP yang dimilikinya. Aktivitas penambangan ilegal itu kemudian ditutupi dengan dokumen ekspor yang seolah-olah sah.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah orang di Pontianak dan Jakarta untuk dimintai keterangan.
Saat ini, kerugian negara akibat penyimpangan itu masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, terhadap tersangka Sudianto, Kejagung telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Syarief.
Artikel Terkait
Valentino Rossi Buru Tiga Kandidat Pengganti Di Giannantonio untuk MotoGP 2027
Polri Tegaskan Penindakan ODOL Dimulai 1 Januari 2027, Negara Tak Lagi Biarkan Pelanggaran
Kebakaran Landa Pos Jaga Satpas SIM Jakarta Barat, 35 Personel Dikerahkan Padamkan Api
BNI Dukung Penuh Regulasi Baru Devisa Ekspor SDA, Nilai Jadi Katalis Penguatan Rupiah