Tangis lega pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, baru saja divonis masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim. Artinya, dia bisa pulang. Tak perlu mendekam di balik jeruji.
“Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ucap Laras, suaranya tercekat, usai pembacaan vonis. Rasa syukur itu yang mendominasi, meski vonis ‘bersalah’ atas dakwaan penghasutan tetap melekat pada dirinya.
Dia lalu menyampaikan terima kasihnya. “Untuk semua pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku,” katanya, menyebut satu per satu. Tak lupa, dia berterima kasih pada teman-teman yang hadir secara fisik maupun yang terus menyemangati lewat dunia maya.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim,” lanjut Laras. Perasaannya campur aduk. Fifty-fifty, begitu istilah yang digunakannya. Di satu sisi, ada beban vonis bersalah. Namun begitu, kebebasan untuk kembali ke rumah adalah sebuah anugerah besar baginya. Proses hukum yang berlarut-larut akhirnya menemui titik terang.
Menurut sejumlah saksi, suasana di ruang sidang cukup tegang sebelum vonis dibacakan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan.” Namun, kalimat berikutnya yang menjadi penentu: “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.”
Artikel Terkait
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan
Gubernur DKI: Jalur LRT Velodrome-Ancol Sudah Dapat Persetujuan
ICC Jakarta Gelar Tahlil, Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Iran Balas Serangan AS-Israel dengan Hujan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah