Tangis lega pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, baru saja divonis masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim. Artinya, dia bisa pulang. Tak perlu mendekam di balik jeruji.
“Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ucap Laras, suaranya tercekat, usai pembacaan vonis. Rasa syukur itu yang mendominasi, meski vonis ‘bersalah’ atas dakwaan penghasutan tetap melekat pada dirinya.
Dia lalu menyampaikan terima kasihnya. “Untuk semua pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku,” katanya, menyebut satu per satu. Tak lupa, dia berterima kasih pada teman-teman yang hadir secara fisik maupun yang terus menyemangati lewat dunia maya.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim,” lanjut Laras. Perasaannya campur aduk. Fifty-fifty, begitu istilah yang digunakannya. Di satu sisi, ada beban vonis bersalah. Namun begitu, kebebasan untuk kembali ke rumah adalah sebuah anugerah besar baginya. Proses hukum yang berlarut-larut akhirnya menemui titik terang.
Menurut sejumlah saksi, suasana di ruang sidang cukup tegang sebelum vonis dibacakan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan.” Namun, kalimat berikutnya yang menjadi penentu: “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.”
Ada syaratnya, tentu saja. Laras harus menjalani masa pengawasan selama satu tahun dan diharapkan tidak mengulangi tindak pidana.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketut. Perintah itu langsung dieksekusi. Masa tahanan Laras, yang bermula sejak penangkapannya pada 1 September 2025, resmi berakhir.
Kasus ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram milik Laras. Saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri berlangsung, dia diduga mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. Konten itulah yang kemudian menjadi pusat perkara. Penyidik pun menyita akun media sosialnya sebagai barang bukti.
Dari situlah jerat hukum berlapis menghampirinya. Mulai dari Pasal dalam UU ITE hingga Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Selama proses berjalan, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kini, dengan vonis percobaan itu, dia bisa menarik napas lega. Perjalanan panjangnya di pengadilan mungkin sudah selesai, tapi masa pengawasan selama setahun ke depan menanti. Sebuah babak baru, dengan kebebasan yang bersyarat.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp281 Juta untuk Ahli Waris Petugas PPSU Tewas Kecelakaan Kerja
Shelter Indonesia Transformasi dari Penyedia Tenaga Kerja ke Ekosistem Operasional Terintegrasi
Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi
Pakar Hukum dan Pengamat Politik Dilaporkan ke Polisi Atas Ujaran Kritis