Ada syaratnya, tentu saja. Laras harus menjalani masa pengawasan selama satu tahun dan diharapkan tidak mengulangi tindak pidana.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketut. Perintah itu langsung dieksekusi. Masa tahanan Laras, yang bermula sejak penangkapannya pada 1 September 2025, resmi berakhir.
Kasus ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram milik Laras. Saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri berlangsung, dia diduga mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. Konten itulah yang kemudian menjadi pusat perkara. Penyidik pun menyita akun media sosialnya sebagai barang bukti.
Dari situlah jerat hukum berlapis menghampirinya. Mulai dari Pasal dalam UU ITE hingga Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Selama proses berjalan, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kini, dengan vonis percobaan itu, dia bisa menarik napas lega. Perjalanan panjangnya di pengadilan mungkin sudah selesai, tapi masa pengawasan selama setahun ke depan menanti. Sebuah babak baru, dengan kebebasan yang bersyarat.
Artikel Terkait
Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Solusi Efisiensi atau Pengkhianatan Konstitusi?
Pratikno Soroti Data Akurat sebagai Kunci Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Dua Dekade Demokrasi Langsung
Saksi Dodi Abdulkadir Buka Suara di Sidang Perintangan Penyidikan Migor