Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas

- Minggu, 01 Maret 2026 | 12:15 WIB
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas

Jakarta. Ramadan tiba lagi. Bulan suci ini, seperti biasa, tak hanya mengubah ritme ibadah umat Muslim, tapi juga pola kerja di banyak tempat. Ya, di berbagai belasan negara, jam kantor pun ikut menyesuaikan.

Menariknya, penyesuaian ini tak cuma terjadi di negara dengan mayoritas Muslim. Di tempat-tempat dengan populasi Muslim yang signifikan, kebijakan serupa juga diterapkan. Intinya, memberi ruang lebih luas untuk ibadah dan menjaga kondisi fisik selama berpuasa. Bahkan, di beberapa tempat, jam kerja dipangkas cukup drastis, cuma lima sampai enam jam sehari.

Sepuluh Negara dengan Jam Kerja yang Dipersingkat

Nah, berikut ini beberapa negara yang secara nyata memangkas jam kerja selama Ramadan. Pola dan aturannya beragam, tapi tujuannya kurang lebih sama.

Uni Emirat Arab

Di sini, aturannya jelas dan tertulis. Baik di kantor pemerintah maupun perusahaan swasta, jam kerja harian dipotong dua jam. Yang menarik, kebijakan ini berlaku untuk semua pekerja, terlepas dari agamanya. Sebuah bentuk penghormatan yang inklusif terhadap suasana bulan suci.

Qatar

Pegawai negeri di Qatar merasakan langsung kebijakan ini. Jam kerja mereka dipadatkan menjadi enam jam per hari selama Ramadan. Tujuannya sederhana: menyeimbangkan tuntutan pekerjaan dengan kebutuhan ibadah dan waktu untuk keluarga di rumah.

Arab Saudi

Sebagai pusat dunia Islam, Arab Saudi konsisten menerapkan pemendekan jam kerja. Khususnya di sektor publik, para pekerja Muslim biasanya hanya berkutat di kantor selama enam jam sehari. Dengan begitu, fokus kepada ibadah bisa lebih maksimal.

Bahrain

Praktik serupa ada di Bahrain. Pekerja Muslim di sini dibatasi bekerja maksimal enam jam per hari, atau total 36 jam dalam seminggu selama bulan puasa. Ini sudah jadi hal yang biasa dan mendarah daging di kawasan Teluk.

Oman

Oman tak jauh berbeda. Pembatasan jam kerja, dengan batas maksimal enam jam per hari, juga diberlakukan bagi para pekerja Muslim yang sedang menjalankan puasa.

Turki

Kalau Turki agak lain ceritanya. Negara ini tidak punya aturan nasional yang memerintahkan pemotongan jam kerja. Namun begitu, banyak perusahaan punya inisiatif sendiri. Misalnya, dengan memajukan jam masuk agar karyawan bisa pulang lebih cepat, tepat sebelum azan maghrib berkumandang.

Mesir

Di Mesir, jam operasional kantor pemerintah dan sebagian bisnis swasta biasanya menyusut jadi lima atau enam jam saja. Meski penerapannya bisa beda-beda antar sektor, suasana kota secara keseluruhan terasa lebih santai.

Pakistan

Pemerintah Pakistan biasanya memangkas jam kerja pegawai negerinya. Cukup lima sampai enam jam per hari. Banyak perusahaan swasta pun mengikuti jejak ini, sebagai bentuk dukungan kepada karyawan yang berpuasa.

Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia? Secara hukum, tidak ada peraturan pusat yang mewajibkan pemendekan jam kerja. Tapi pada kenyataannya, banyak sekali instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang melakukan penyesuaian. Entah itu dengan memotong jam, atau memberi sistem kerja yang lebih fleksibel. Semuanya demi mendukung karyawan yang puasa.

Malaysia

Kondisi di Malaysia mirip dengan tetangganya, Indonesia. Tidak ada aturan nasional yang mengikat semua sektor. Tapi, mempersingkat jam operasional atau menerapkan kerja fleksibel selama Ramadan adalah hal yang sangat umum ditemui.

Sebuah Bentuk Adaptasi Global

Dari sekian contoh di atas, terlihat jelas bagaimana kebijakan ketenagakerjaan bisa lentur menyesuaikan dengan kebutuhan sosial dan keagamaan. Mekanismenya memang berbeda dari satu negara ke negara lain. Namun, esensinya sama: menjaga produktivitas kerja tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah.

Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan satu hal. Ramadan bukan sekadar peristiwa spiritual yang personal. Ia adalah momentum yang punya pengaruh nyata, mampu mengubah dinamika sosial dan ekonomi secara global. Ritme dunia sedikit melambat, memberi ruang untuk hal-hal yang lebih hakiki.

(Adrian Bachtiar)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar