Polda Jateng Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Raup Dana Rp4,6 Triliun dari 160 Ribu Transaksi

- Kamis, 21 Mei 2026 | 23:10 WIB
Polda Jateng Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Raup Dana Rp4,6 Triliun dari 160 Ribu Transaksi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik investasi ilegal yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapati bahwa koperasi tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi selama tujuh tahun terakhir.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa selama periode 2018 hingga 2025, terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi dalam kegiatan ilegal tersebut. “Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp4,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers di Markas Komando Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2025).

Djoko menegaskan bahwa Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi dasar penetapan bahwa kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan koperasi tersebut melanggar ketentuan hukum. “Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Djoko.

Sementara itu, di wilayah Jawa Tengah, koperasi bodong BLN diketahui memiliki 17 cabang yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, tiga cabang tercatat memiliki jumlah korban terbanyak. “Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya sebanyak 2.435 orang,” papar Djoko.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan investasi ilegal ini. Proses hukum terhadap para pelaku pun tengah berjalan seiring dengan upaya pemulihan kerugian para korban.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar