Polisi Bongkar Jaringan Penimbunan BBM dan LPG Subsidi di Bogor, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

- Jumat, 22 Mei 2026 | 23:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Penimbunan BBM dan LPG Subsidi di Bogor, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menemukan modus operandi yang terbilang sistematis, di mana para pelaku memodifikasi kendaraan guna menampung BBM dalam jumlah besar secara ilegal.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Praktik ini, menurutnya, melibatkan kolaborasi dengan tiga orang oknum karyawan SPBU yang kini telah diamankan.

“Jadi modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memberi BBM ini secara berulang. Di mana dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan tiga orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga,” ujar Wikha dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, koordinator pelaku memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU. Sementara itu, setiap kali aksi pembelian BBM dilakukan, masing-masing oknum operator menerima imbalan Rp10 ribu.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku tidak hanya memodifikasi kendaraan, tetapi juga mengganti pelat nomor secara bergantian. BBM subsidi jenis Pertalite dan solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Jadi mereka membeli Pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi,” jelas Wikha.

Di sisi lain, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan tangki yang bertuliskan PT PMG. Tangki tersebut diduga kuat digunakan untuk mengepul solar dari berbagai pihak sebelum dijual kembali tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membeberkan bahwa salah satu kendaraan yang digunakan pelaku adalah mobil jenis Fortuner. Mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga mampu menampung 700 liter BBM.

“Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambah 400 liter, jadi total ada 700 liter,” kata Anggi.

Menurutnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan kembali secara ilegal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda kategori VIII.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags