Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:50 WIB
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur pungutan negara di sektor profesi keuangan, dengan tarif tertinggi mencapai Rp10 juta untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan. Langkah penataan ulang struktur tarif ini diambil untuk merespons kebutuhan mendesak seiring restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan objek pungutan baru ini meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif," sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026.

Kebijakan operasional ini sekaligus menjadi implementasi teknis atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP. Berdasarkan dokumen lampiran pada PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan. Nominal yang identik juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izin.

Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung jumlah rekan yang bermitra di dalamnya. Untuk operasional KAP dengan status perseorangan, dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, institusi KAP yang memiliki dua hingga empat rekan dipatok senilai Rp3 juta. Adapun korporasi KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi di kelasnya sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.

Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang KAP senilai Rp2 juta per pengajuan. Sementara untuk pengurusan register akuntan profesional asing, otoritas menetapkan biaya sebesar Rp9 juta untuk durasi legalitas selama tiga tahun, dengan tarif perpanjangan masa berlaku yang dipatok sebesar Rp8,5 juta.

Nominal tarif paling tinggi dalam beleid ini menyasar pada pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas. Sedangkan untuk kebutuhan persetujuan pencantuman nama merek KAP asing yang berkolaborasi dengan kemitraan KAP domestik, dikenakan biaya administrasi senilai Rp5 juta.

Selain menetapkan daftar biaya wajib perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda tunai bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran. Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik akan langsung dijatuhi denda sebesar Rp1 juta. Penalti berupa denda juga mengancam keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib, seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan. Sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat, dengan batas akumulasi denda maksimal sebesar Rp2 juta.

Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang selaras dengan payung hukum perundang-undangan. Seluruh omzet yang didapat dari penarikan pungutan sektor profesi keuangan ini diwajibkan untuk langsung disetor ke kas negara.

PMK Nomor 33 Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sejak 13 Mei 2026 dan dinyatakan sah mengikat sejak resmi diundangkan pada 25 Mei 2026. Pemerintah juga memberikan catatan tegas bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut oleh otoritas sejak tanggal 1 Agustus 2025 akan tetap diakui dan dicatat resmi sebagai penerimaan kas negara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar