DPR Desak Pemerintah Pusat Biayai Gaji PPPK Daerah Lewat APBN

- Rabu, 01 Juli 2026 | 04:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Pusat Biayai Gaji PPPK Daerah Lewat APBN

Masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mencuat. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan para kepala daerah pada 8 Juni 2026, salah satu kesimpulan yang dihasilkan adalah mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendesak pemerintah segera mengonkretkan formula pembiayaan tersebut, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal lemah. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi persoalan gaji PPPK yang masih terjadi di sejumlah daerah.

"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6).

Khozin mengungkapkan, masih ada PPPK yang menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Bahkan, sebagian PPPK belum menerima gaji selama tiga bulan, seperti yang terjadi pada ratusan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Ia mengingatkan, Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB sebelumnya telah menyepakati agar pembiayaan PPPK di daerah tertentu dilakukan pemerintah pusat melalui APBN. Skema itu diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Kesimpulan itu dihasilkan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada awal Juni 2026.

Karena itu, Khozin menilai pemerintah perlu segera merealisasikan formula pembiayaan tersebut agar persoalan gaji di daerah tidak berlarut-larut. "Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait efektivitas pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan," katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags