Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning alias Nita nekat merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Ia menyewa ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang merupakan aset negara tersebut.
Aksi Nita berujung di meja hijau. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan terdakwa.
Kasus bermula ketika Nita mengklaim telah membeli properti itu dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi Rp 500 juta. Ia kemudian menghubungi rekannya, Novi, untuk menanyakan penyewaan ekskavator yang akan digunakan merobohkan bangunan.
Meski mengaku telah membeli, dalam dakwaan jaksa disebutkan rumah tersebut masih tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. "Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," terang jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya.
Artikel Terkait
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita di Surabaya Sempat Bohong ke Ketua RT
Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Ini Jadi Terdakwa
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi di Surabaya