Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi tonggak sejarah bagi gerakan nasionalisme Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Rentang waktu 14 tahun antara kedua peristiwa itu merupakan respons situasional Bung Karno terhadap dinamika politik dan ekonomi global, terutama setelah krisis ekonomi besar yang melanda Amerika Serikat pada 1930-an.
Pertarungan ideologi antara kapitalisme dan komunisme kala itu memuncak ketika Fidel Castro berhasil menggulingkan rezim Fulgencio Batista di Kuba pada Januari 1959. Peristiwa itu menjadi titik awal Perang Dingin yang menjalar ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Di tengah ketegangan tersebut, pemikiran Karl Marx dalam Das Kapital yang awalnya merupakan kritik atas ketidakadilan kelas di Eropa bertransformasi menjadi ideologi baru yang memicu pergolakan nasionalisme di berbagai negara.
Indonesia pun tak luput dari percobaan sistem ketatanegaraan. UUD 1945 diubah menjadi UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, namun justru memicu konflik politik berkepanjangan hingga akhirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan. Pertanyaannya, akankah sejarah ini terus berulang tanpa dipetik hikmahnya?
Mengatasi Ketimpangan Struktural
Substansi utama dari kedua ideologi ekonomi itu sebenarnya sederhana: bagaimana sumber daya alam dikelola. Kapitalisme mengedepankan kebebasan individu dan kekuatan modal, sementara komunisme mendasarkan pada kekuasaan negara secara mutlak. Namun, kapitalisme terbukti melahirkan ketimpangan dan krisis berulang, sedangkan komunisme melahirkan negara otoriter yang mengabaikan hak individu.
Pertumbuhan ekonomi yang diajarkan di sekolah-sekolah, seperti teori lima tahapan W.W. Rostow, nyatanya tak mampu menghilangkan kemiskinan. Di era Orde Baru, pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 10,92 persen pada 1970, namun kemiskinan hanya turun dari 60 persen menjadi 11-13 persen per tahun. Pasca reformasi, angka kemiskinan stagnan di 7-8 persen per tahun, meski pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 4-5 persen. Artinya, sebesar apa pun pertumbuhan ekonomi, kemiskinan tetap ada.
Teori Rostow, kata para kritikus, hanya mengatasi gejala, bukan sumber penyakit. Ibarat pohon yang tumbuh menjulang namun akar dan tanahnya tak dirawat. Indonesia kini menjadi anggota G20, forum 19 negara dengan ekonomi terbesar dunia yang menguasai 80% PDB global. Namun, keanggotaan itu belum membawa manfaat nyata bagi rakyat jika kemiskinan tak kunjung hilang.
Untuk itu, pengembalian UUD 1945 pra-amandemen dinilai mendesak. Perbaikan sistem harus dimulai dari para pemangku kepentingan di segala bidang. Undang-undang sektoral harus sinkron, dan lembaga negara legislatif, eksekutif, yudikatif harus berfungsi proporsional. Konflik kepentingan harus ditiadakan agar kepercayaan publik dan investor terjaga.
Indonesia, sebagai negara anti-kolonial, harus kembali ke khittah: menjahit pakaian sendiri dalam membangun sistem perekonomian nasional. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menolak kapitalisme maupun komunisme, dan menerapkan sistem ekonomi konstitusi. Salah satu langkah mendesak adalah reformasi pertanahan dan akses pembiayaan. Data Walhi 2022 menunjukkan, 93-94,8 persen lahan dikuasai oleh hanya 1-2 persen penduduk, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan. Ketimpangan struktural ini jelas bertentangan dengan klausul usaha bersama dalam konstitusi.
Penerapan asas kekeluargaan harus diwujudkan melalui pengembangan koperasi yang benar sukarela, partisipatif, demokratis, dan akuntabel bukan sekadar memperbanyak akta notaris yang berpotensi korupsi. Revitalisasi koperasi yang sudah ada lebih prioritas daripada membentuk kementerian atau lembaga baru yang kontraproduktif. Pada akhirnya, semua harus dimulai dengan komitmen anti-korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Artikel Terkait
Hardiyanto Kenneth Ajak Gen Z Warisi Semangat Bung Karno di Tengah Era Digital