Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membekali jajarannya dengan penguatan integritas. Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti 272 peserta, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, Nensi menekankan pentingnya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi, termasuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang membuka acara, mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik. "Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujarnya.
Hendarsam menegaskan bahwa kinerja institusi dipantau langsung oleh publik, baik dari segi output maupun proses pelayanan. Oleh karena itu, integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga marwah organisasi.
Fokus pada Pencegahan Penyimpangan
Sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh peserta dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain, seperti Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada BPKP Moch. Fachrudin dan anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.
Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan formalitas belaka. "Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," kata Hendarsam.
Pada akhir pemaparannya, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucapnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan Suap Proyek
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat