PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan layanan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan agunan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan likuiditas SBSN dan mempercepat pendalaman pasar uang domestik secara elektronik.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa fitur baru ini menjadi wujud komitmen bursa dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan syariah nasional. "Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien," ujar Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Sepanjang 2025, akumulasi nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer (interdealer) belum mencapai Rp1 triliun jauh tertinggal dibandingkan total volume transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah menembus Rp2.500 triliun. Dengan hadirnya fitur baru ini, Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan institusi finansial lainnya kini memiliki opsi lebih luas dalam mengelola portofolio investasi, manajemen likuiditas, serta pemenuhan modal kerja jangka pendek.
Penambahan fitur ini melengkapi portofolio teknologi SPPA yang sebelumnya telah sukses merilis transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan resmi ditunjuk sebagai wadah kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) per April 2026. Menariknya, transaksi Repo dengan jaminan SBSN antar-lembaga keuangan konvensional tetap dapat dieksekusi menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA), tanpa harus menggunakan akad syariah selama tidak melibatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Legalitas mekanisme operasional silang ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 tentang ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah. Aturan tersebut telah disosialisasikan secara masif oleh BEI bersama Bank Indonesia, DSN-MUI, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu pada awal Juni lalu.
BEI optimistis peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN akan memperlancar distribusi likuiditas antar-pelaku pasar serta mempertajam proses pembentukan harga (price discovery) instrumen sukuk negara di pasar sekunder. Iding menegaskan, BEI berkomitmen terus merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas pemanfaatan jaring teknologi SPPA. "Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia," pungkas Iding.
Dari sisi infrastruktur, sistem baru ini didukung teknologi straight-through processing (STP) yang mengintegrasikan seluruh tahapan transaksi secara otomatis, mulai dari kesepakatan awal, kalkulasi risiko, pelaporan formal, hingga manajemen pascatransaksi. Proteksi digital ini menjamin seluruh eksekusi pasar berjalan cepat, aman, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Artikel Terkait
BEI Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, Pengamat: Langkah Perkuat Transparansi Pasar
Indofarma Beberkan Progres Pemulihan Keuangan di Tengah Ancaman Delisting
Saham LUCY Lepas Status Konsentrasi Tinggi Usai Pengendali Lakukan Divestasi Besar-besaran
IHSG Melemah 0,35 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp10.287 Triliun