Polisi menetapkan FRS (37), pengendara motor Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Pelaku kini telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).
Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. "Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan," jelasnya.
Peristiwa itu dipicu oleh teguran korban. Awalnya, korban merasa spakbor belakang motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh pelaku. Korban pun menegur FRS secara langsung. Namun, alih-alih meminta maaf, pelaku justru melakukan pemukulan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," ujar Nurma.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan FRS Tersangka Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Akan Jalani Tes Urine
Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Dipicu Teguran Korban
Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Berawal dari Teguran
Pemotor Ninja Pukul Korban Usai Ditegur karena Tabrak Spakbor dari Belakang