Pria di Bogor Ditangkap Usai Curi Mesin Cuci Mobil, Mengaku Sudah Empat Kali Beraksi

- Senin, 06 Juli 2026 | 12:45 WIB
Pria di Bogor Ditangkap Usai Curi Mesin Cuci Mobil, Mengaku Sudah Empat Kali Beraksi

Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) ditangkap setelah kedapatan mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di rumah warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, pelaku sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7) dinihari saat korban dan keluarga sedang bepergian. Ketika korban kembali ke rumah, ia melihat pintu pagar terbuka dan mencurigakan. Korban berteriak, lalu melihat seorang pria tak dikenal keluar dari rumah sambil membawa mesin steam.

"Mengetahui ada pemilik rumah, kemudian laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan barang tersebut. Kemudian laki-laki tersebut berhasil diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Gunung Putri," kata Hillal.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta. Meski barang bukti berhasil diamankan, pelaku tetap diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Anggi mengaku sudah empat kali mencuri di sejumlah lokasi di Gunung Putri. Namun, ia selalu bebas setelah korban memaafkan dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali," kata Hillal.

Saat ini, Anggi ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

"Tersangka berinisial A bukan merupakan residivis dan perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka," pungkas Hillal.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags